JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PDI-P pun mendukung penuh langkah KPK dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (dugaan korupsi e-KTP) yang tengah didalami KPK.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bertindak adil, menegakkan kebenaran berdasarkan fakta materiel yang memang dikumpulkan," kata Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Hasto mengaku sudah mendengar beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang disebut terlibat menerima suap dalam kasus korupsi e-KTP. Nama tersebut beredar di dunia maya.
Namun, Hasto membantah kabar tersebut. Sebab, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kader PDI-P yang diduga turut menerima suap pada kasus korupsi e-KTP.
"Sudah dilakukan klarifikasi, beberapa langsung melakukan klarifikasi bahwa tuduhan itu tidak benar. Nanti pengadilan yang buktikan hal tersebut," kata dia.
Hasto menilai, beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang diduga menerima suap pada kasus korupsi e-KTP memiliki motif politik.
"Ada yang punya motif terkait Pilkada, terkait persaingan antarpartai," kata dia.
Oleh karena itu, kata Hasto, PDI-P memberi dukungan penuh kepada KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. PDI-P akan juga akan membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Partai beri dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi dan partai proaktif dalam berikan upaya tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, ada nama-nama besar yang akan diungkap pada sidang perdana yang bakal digelar Kamis (9/3/2017) mendatang.
(Baca: Kasus E-KTP Libatkan Nama Besar, KPK Harap Tak Ada Guncangan Politik)
Selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK menemukan adanya indikasi pertemuan informal sebelum rapat pembahasan anggaran dilakukan.
(Baca: Menanti Pengungkapan Skandal Korupsi E-KTP)
Setelah itu, dilakukan tahap pembahasan anggaran yang melibatkan anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran DPR dan unsur pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri.
Dalam penyidikan, KPK meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara. Hasilnya, audit BPKP menemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun.