JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan buruh perempuan melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Mereka memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menyuarakan hak buruh yang belum terpenuhi.
Ketua Komite Perempuan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI Ira Laila mengatakan, buruh perempuan membutuhkan perlindungan maternitas di tempat mereka bekerja.
Kebutuhan itu, antara lain, ruang laktasi.
Kewajiban perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 83 menyebutkan, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Menurut Ira, masih banyak perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi. Akibatnya, ada buruh perempuan yang memerah ASI di gudang dan toilet.
Selain itu, buruh perempuan juga menuntut pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas.
Salah satu pasal pada konvensi tersebut menyebutkan, buruh perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 14 pekan.
Dalam UU 13/2003, Pasal 82 menyatakan pekerja berhak mendapatkan istirahat selama tiga bulan yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Totalnya selama 12 pekan.
"Cuti mens di tempat kerja juga masih banyak yang belum laksanakan. Pihak perusahaan bilang ada tapi dipersulit. Kalau cuti, kompensasi jadi hilang. Padahal kalau tetap masuk gak produktif," kata Ira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.