JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti laporan dari Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan pada Senin (6/3/3017) lalu.
Dalam laporan itu, koalisi menyampaikan hasil temuannya bahwa ada empat hakim MK yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, Dewan Etik MK akan bertemu dengan perwakilan dari pihak pelapor hari ini, Rabu (8/3/2017).
Setelah itu, Dewan Etik juga akan meminta keterangan dari empat hakim MK yang dilaporkan oleh koalisi.
"Kami periksa para pelapor dari Koalisi Selamatkan MK dan para Hakim Terlapor Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Suhartoyo," kata Ketua Dewan Ketua Dewan Etik, Abdul Mukhtie Fajar, saat dihubungi.
(Baca: MK: Tidak Ada UU Terkait LHKPN Dilanggar Hakim Konstitusi)
Dihubungi terpisah, anggota Koalisi Selamatkan MK Totok Yulianto berharap Dewan Etik akan menggali lebih jauh hasil temuan Koalisi Selamatkan MK.
"Kami mengapresiasi dewan etik menanggapi laporan ini, kami berharap Dewan etik mau menggali laporan kami," kata Totok.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan MK melapor ke Dewan Etik MK terkait adanya empat hakim konstitusi yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Informasi terkait adanya empat hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK itu diperoleh Koalisi Selamatkan MK setelah menelusuri situs https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.