Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Tak Terbukti Makar

Kompas.com - 07/03/2017, 17:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak terbukti melakukan tindak pidana makar.

Ketiga eks petinggi Gafatar itu adalah Mahful Muis Tumanurung, Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, dan Andri Cahya.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaktim, Selasa (7/3/2017).

(baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)

Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata Sirad dalam persidangan.

Majelis hakim menilai, keterangan saksi-saksi dan para terdakwa tidak menyinggung soal penggulingan pemerintah atau makar, tetapi hanya berbicara mengenai organisasi Gafatar.

"Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka tidak terbukti," kata Sirad.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim memvonis ketiganya dengan hukuman berbeda.

Mahful dan Mussadeq divonis lima tahun penjara, sementara Andri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Sirad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com