JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak mengganggu proses perekaman yang masih belum selesai.
Adapun perkara e-KTP telah bergulir lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akan memasuki sidang perdana pada Kamis (9/3/2017) mendatang.
"Enggak masalah, kami jalan terus," ucap Tjahjo saat ditemui usai rapat dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
"Walaupun ibarat naik mobil persnelingnya belum bisa lancar, tapi kami terus memacu bahwa perekaman data bisa," kata dia.
Tjahjo juga mengaku siap jika diminta KPK atau pengadilan untuk memberi keterangan. Kasus ini, kata dia, sedianya bisa membuat proses pengadaan proyek serupa dapat dilaksanakan dengan lebih hati-hati.
"Sebagai warga negara siap untuk memberikan dukungan. Kami terus membantu," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
(Baca juga: Menanti Pengungkapan Skandal Korupsi E-KTP)
Tjahjo enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Menurut dia, hal itu masuk ke ranah hukum sehingga merupakan wewenang KPK.
"Silakan tanya KPK," kata Tjahjo. "Saya kalau mengatakan tidak ada masalah, ya tidak mungkin. Tapi kami tidak mau terjebak pada masalah itu. Menyangkut pelayanan terhadap masyarakat harus dipenuhi dengan baik," ucapnya.
Berkas penyidikan setebal 24.000 halaman sudah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keterangan lengkap hampir 300 saksi telah tersusun rapi, terangkum dalam sebuah surat dakwaan setebal 120 halaman.
(Baca: Berkas Penyidikan Dua Tersangka Kasus E-KTP Setebal 24.000 Halaman)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Persidangan terhadap keduanya dinilai menjadi awal terbongkarnya mega korupsi e-KTP.