Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/03/2017, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan, ada sejumlah bukti yang dihilangkan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Santa alias Aliang (43).

Salah satu buktinya yakni ponsel Santa yang digunakan dalam keseharian sebagai sopir di kawasan hiburan di Gajah Mada.

"Dalam barang bukti di Polda Metro Jaya ada, tapi ketika di dakwaan dan tuntutan sudah tidak ada," ujar Afif di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Afif mengatakan, bukti ponsel Santa sangat berguna untuk menguak fakta di persidangan. Karena di ponsel itu terekam kronologi dan pesan antara Santa dengan empat warga negara Tiongkok yang menjadi pengguna jasanya.

Empat warga negara asing itu juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Selain itu, tidak semua saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan juga dihadirkan dalam sidang.

"Saksi cuma polisi empat dan saksi WN Tiongkok empat. Kalau di BAP banyak, saksi yang melihat penggeledahan, saksi dari ekspedisi, tapi tidak pernah dihadirkan," kata Afif.

Bahkan, rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak dihadirkan di persidangan. Padahal, barang bukyi itu tercantum juga di berita acara pemeriksaan. Namun, anehnya, saat bukti CCTV itu justru muncul dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Kita seperti melihat bahwa seperti dipaksakan alat bukti yang dalam fakta sidang tidak ada, tapi pas di akhir ada. Jadi dari awal sudah punya prasangka bersalah pada terdakwa," kata Afif.

Saat pemeriksaan terdakwa pun hanya satu pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan apakah tanda tangan yang tertera di atas kertas merupakan tandatangan Santa. Santa pun membenarkannya.

Setelah itu, tak ada lagi pertanyaan dari jaksa yang lebih mendetil dan mengorek kesaksian terdakwa.

"Makanya setelah ini kita laporkan juga kinerja kejaksaan ke Komisi Kejaksaan," kata Afif.

Staf penanganan kasus LBH Masyarakat Yosua Ovtavian pun menganggap keterlibatan Santa dalam kasus itu terlihat dipaksakan. Menurut dia, tak ada bukti di persidangan yang memberatkan bahwa Santa bersalah.

Menurut empat warga negara Tiongkok yang bersaksi, kata Yosua, Santa hanya berperan sebagai sopir dan penerjemah. Kebetulan, Santa fasih berbahasa mandarin.

"Intensitas dengan warga Tiongkok tidak terlalu intens. Dia hanya jemput di bandara, antar ke Fave Hotel, selesai," kata Yosua.

Hanya saja, nama Santa dicantumkan dalam kuitansi pembelian di sebuah ruko atas sepengetahuan dirinya. Hal tersebut dikarenakan transaksi jual belinya tidak bisa dilakukan atas nama orang Tiongkok.

Namun, oleh polisi kuitansi itu dijadikan alasan untuk menjerat Santa. Saat penangkapan, kata Yosua, Santa dijebak dengan alih-alih permintaan sebagai penerjemah.

"Santa ditelepon, dengan sukarela Santa datang. Dia dibohongi polisi, dibilang 'saya butuh jasa kamu untuk translate empat orang China'. Langsung ditangkap," kata Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com