JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terhadap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Pada Senin (6/3/2017) siang, penyidik KPK menggeledah kantor pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai proses impor daging sapi.
"Penyidik masih mendalami persoalan dalam indikasi korupsi terkait dalam suap hakim MK ini, yaitu informasi tentang proses impor daging yang tentu saja terkait dengan proses penyidikan ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, dalam proses impor barang itu melibatkan bea cukai. Oleh karena itu, data dan informasi yang diperoleh dari penggeledahan ini sangat dibutuhkan bagi KPK dalam mengusut kasus tersebut.
"Dibutuhkan data dan informasi tentang impor daging, karena itu keterlibatan dari pihak Bea cukai sangat dibutuhkan di sana," kata Febri.
Febri mengatakan, hasil penggeledahan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Tentu saja nanti hasilnya akan kami tindaklanjuti dengan penyitaan," kata Febri.
(Baca: Kasus Suap Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Bea Cukai)
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.
Suap diduga diberikan ke Patrialis Akbar karena di waktu bersamaan MK tengah menangani uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki mengaku bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.
Sebab, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.
Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu. (Baca: MK Tak Akan Tinjau Putusan Uji Materi UU yang Ditangani Patrialis)
Uang suap dari Basuki kepada Patrialis diberikan melalui perantara, yakni Kamaluddin.