Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Freeport, Komnas HAM Sarankan Pemerintah Tak Tempuh Arbitrase

Kompas.com - 03/03/2017, 21:25 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pemerintah sebaiknya tak melayani ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membawa persoalan yang terjadi ke pengadilan arbitrase internasional.

Jika Freeport hengkang, akan sulit meminta pertanggungjawaban untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat pertambangan.

"Tambang ini kan mengubah bentang alam, itu harus dipikirkan masak-masak. Biasanya kalau sudah pergi relatif sulit. Karena uang jaminan yang diberikan di awal biasanya tidak mencukupi," kata Nur Kholis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Nur Kholis mencontohkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kalimantan Timur.

Perusahan tambang tidak melakukan reklamasi pada lubang bekas tambang. Akibatnya, hingga Juni 2016, terdapat 22 anak dan 2 orang dewasa tenggelam di lubang tambang.

Menurut Nur Kholis, upaya hukum ke pengadilan arbitrase merupakan langkah yang terburu-buru.

(Baca: Ancaman Arbitrase Freeport)

Selama proses sengketa, pekerja tambang akan terkena imbasnya dengan penghentian penambangan.

"Terburu-buru, terlalu emosional. Arbitrase tahap kedua saja, karena arbitrase akan menilai semua persoalan. Kemudian, akan memutuskan ada baiknya di tahap awal ini kalau masih bisa kita mediasi," ujar Nur Kholis.

Dalam kasus yang memiliki dampak HAM seperti kerusakan lingkungan, Nur Kholis menyatakan, Komnas HAM siap menjadi mediator.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Paling penting bagi Komnas HAM dalam perundingan itu kami minta masyarakat hadir menjadi salah satu pihak yang memberi masukan yang mengkoreksi seluruh praktik pertambangan selama ini di Timika," ujar Nur Kholis.

Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.

Ada ketentuan perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membayar bea keluar.

Dengan status sebagai kontrak karya, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap setiap tahun. Adapun dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.

Dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson sebelumnya secara tegas mengatakan, akan membawa kisruh PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase.

Kompas TV PT Freeport dan pemerintah bersitegang. Hal ini terkait penolakan PT Freeport Indonesia terkait perizinan yang diusulkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com