Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Langsungkan Pemilihan Pimpinan Baru Awal April

Kompas.com - 03/03/2017, 19:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melangsungkan pemilihan pimpinan baru pada awal April mendatang. Jadwal sementara, pemilihan akan dilakukan pada 3 April 2017. Ketua DPD RI Mohammad Saleh menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat panitia musyawarah terlebih dahulu pada 9 Maret mendatang.

"Di Panmus akan kami bahas soal jadwal reses kemudian jadwal sidang paripurna dan agendanya. Termasuk di dalam itu membahas soal pemilihan pimpinan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Sudah ada ancer-ancer kemungkinan pemilihan tanggal 3 April," sambungnya.

Berdasarkan tata tertib terbaru DPD yang disahkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, disebutkan mekanisme baru pemilihan pimpinan DPD. Nantinya, setiap wilayah mulai dari barat, tengah hingga timur akan memilih tiga besar kandidat di wilayahnya.

Sembilan kandidat yang terpilih kemudian akan dipilih oleh seluruh anggota DPD. Tiga besar pemilihan akan dipilih lagi satu sebagai ketua. Adapun masa reses DPD berlangsung mulai 13 maret hingga 11 April 2017. Sehingga pemilihan akan dilangsungkan pada masa reses.

(Baca: Tiga Pimpinan Masuk Bursa Pemilihan Calon Ketua DPD)

Menurut Saleh, hal tersebut tak menyalahi ketentuan manapun. Selain itu, jika mengacu tata tertib DPD, disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan terhitung sejak periode Oktober 2014 hingga Maret 2017. Sehingga masa jabatan pimpinan DPD saat ini akan segera berakhir bulan ini.

Tata tertib DPD tersebut sempat menuai polemik pada awal tahun lalu. Mayoritas anggota meminta Ketua DPD kala itu, Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad untuk manandatangai tata tertib yang memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahu menjadi 2,5 tahun.

Namun, saat itu Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

Putusan MK

Aturan mengenai hal itu kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, yakni pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan yang diatur dalam tatib itu seolah memberikan ruang yang sangat luas dan kebebasan bagi lembaga legislatif menentukan masa jabatan pimpinannya. Hal itu menimbulkan ketidakpastian. Ketua DPD bisa saja sewaktu-waktu diganti.

(Baca: Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA)

Namun, meskipun Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, namun MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com