JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengancam akan memberikan tindakan represif kepada korporasi atau perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Awalnya kami akan mengingatkan dahulu sebelum terjadi kerugian negara. Jika mereka tetap melakukan penyimpangan dan kita punya bukti dan fakta yang kuat, ya kami harus melakukan tindakan represif," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Prasetyo menambahkan, jika ada penyimpangan tentunya tidak akan dibiarkan.
"Kami amankan aset-aset dan keuangan negara," ucapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengimbau agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap penanganan korupsi yang melibatkan korporasi.
Sebab, menurut dia, banyak perusahaan yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan.
"Contohnya paper company atau perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak, ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang/tender," kata Arminsyah, Senin lalu.
Arminsyah mengatakan, tindak pidana yang dilakukan korporasi atau corporate crime dapat membawa kerugian bagi negara dan masyarakat.
Lebih lanjut ia menuturkan, korporasi juga acapkali menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana namun jarang sekali tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability).
"Padahal undang-undang telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Merespons fenomena tersebut, kata Arminsyah, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur tentang Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.
Peraturan yang diterbitkan tanggal 1 Oktober 2014 tersebut bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi, namun juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.
(Riza Fahriza/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.