JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Timika mendatangi Komnas HAM, JUmat (3/3/2017), terkait perseteruan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PFI).
Lemasa meminta diikutsertakan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport.
"Saya pikir mari kita duduk, mediasi. Kami ingin dilibatkan. Kami pemilik gunung merasa harus terlihat dalam negosiasi kontrak," kata Ketua Lemasa Timika Odizeus Beanal, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.
Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.
Ada ketentuan perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membayar bea keluar.
Dengan status sebagai kontrak karya, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap setiap tahun. Adapun dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.
Dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.
Menurut Odizeus, PP 1/2017 dapat membuat produksi berhenti. Akibatnya, ia menduga akan terjadi pemotongan Corporate Sosial Responsibility (CSR) hingga 60 persen.
"Dampaknya luas. Pelajar di banyak di Pulau Jawa akan dikirim pulang," ujar Odizeus.
Meski demikian, Odizeus mengaku pertambangan PFI merusak lingkungan di lima wilayah adat. Pencemaran lingkungan terjadi melalui aliran sungai.
"Sekitar 25.000 orang yang kena dampak hampir satu kabupaten," ujar Odizeus.
Oleh karena itu, Odizeus meminta masyarakat adat dilibatkan dalam perundingan.
Menurut dia, sebagai pemilik lahan, perundingan itu akan menentukan alam dan masyarakat Timika. Selain itu, ia juga meminta perundingan harus dilakukan di Timika.