JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan Max Evert Ibrahim Tangkudu.
Max diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen.
Adapun, yang dilaporkan adalah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Hari ini pendalaman atau pemeriksaan terkait dengan laporan kai oleh teman-teman Bareskrim Polri," ujar pengacara Max, Makarius Nggiri Wangge, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Max melaporkan Rizieq pada 26 Januari 2017 dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim.
Sebelum melaporkan Rizieq, kata Makarius, kliennya telah berkoordinasi dengan sesama pendeta di Sulawesi Utara.
"Sehingga kehadiran dia itu bukan perwakilan diri sendiri tapi mewakili teman-teman yang ada di Sulawesi Utara," kata Makarius.
Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.
Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.
Max mengatakan, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, ia meminta jaminan keamanan agar para pendeta merasa tenang dan tidak terancam.
"Karena ancaman-ancaman seperti ini, kalau dibiarkan dan tidak diatasi dengan cepat bahkan anak-anak pun terkontaminasi dengan kebencian itu," kata Max.
"Orang menjadi berani untuk memperlakukan orang yang berbeda agama, khususnya Kristen berdasarkan pemikirannya semata," lanjut dia.
Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016.
Namun, Max baru melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.