Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Harga Cabai Rawit, Dua Pengepul Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/03/2017, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan dua pengepul cabai merah, SJN dan SNO sebagai tersangka. Mereka berdomisili di Solo, Jawa Tengah.

Kepala Subdit III (Industri dan Perdagangan) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, tersangka menaikkan harga cabai rawit merah hingga berkali-kali lipat untuk dijual di pasaran.

"Kami periksa saksi dan ahli, mengadakan pemeriksaan kepada tersangka. Sementara kami tentukan dua tersangka," ujar Hengky di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Polisi menemukan modus tengkulak tersebut sejak Desember 2016 dan terus diamati hingga Februari 2017. Harga produksi yang dibeli dari petani normalnya sebesar Rp 10.000 perkilogram. Namun, pengepul menjualnya ke pasaran hingga Rp 160.000 perkilogram.

Pasokan cabai rawit merah ke pasar pun berkurang drastis mencapai 80 persen.

'Selebihnya pengepul menjualnya ke industri yang membutuhkan banyak cabai untuk produksinya. Perusahaan sasaran pengepul berada di sekitar wilayah Jabodetabek.

"Cabai ini yang seharusnya dikirim ke pasar Induk Kramat Jati sebagai parameter harga, kami temukan lari ke beberapa perusahaan," kata Hengky.

Harga yang ditetapkan pengepul untuk dijual ke perusahaan dan ke pasar pun sama, sekitar Rp 181.000 perkilogram. Hengky memastikan akan ada tersangka lagi dalam kasus ini selain dua pengepul itu.

Ia mengatakan, di bawah pengepul itu, masih banyak distributor yang masih ditelusuri keterlibatannya.

"Jadi ibaratnya satu baris ada pengepul besar, ada pengepul bawahnya. Mereka sepakat ada penentuan harga lalu dijual ke perusahaan," kata Hengky.

Penyidik masih mendalami sudah berapa lama dua tersangka tersebut beroperasi. Hengky enggan terbuka pihak mana saja yang patut bertanggung jawab atas kenaikan harga itu selain pihak pengepul.

Kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tak tertutup kemungkinan penyidik mengenakan pasal lainnya, seperti pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ini berkesinambungan, sebagai entry point untuk masuk ke pasal berikutnya," kata Hengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com