Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Harga Cabai Rawit, Dua Pengepul Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/03/2017, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan dua pengepul cabai merah, SJN dan SNO sebagai tersangka. Mereka berdomisili di Solo, Jawa Tengah.

Kepala Subdit III (Industri dan Perdagangan) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, tersangka menaikkan harga cabai rawit merah hingga berkali-kali lipat untuk dijual di pasaran.

"Kami periksa saksi dan ahli, mengadakan pemeriksaan kepada tersangka. Sementara kami tentukan dua tersangka," ujar Hengky di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Polisi menemukan modus tengkulak tersebut sejak Desember 2016 dan terus diamati hingga Februari 2017. Harga produksi yang dibeli dari petani normalnya sebesar Rp 10.000 perkilogram. Namun, pengepul menjualnya ke pasaran hingga Rp 160.000 perkilogram.

Pasokan cabai rawit merah ke pasar pun berkurang drastis mencapai 80 persen.

'Selebihnya pengepul menjualnya ke industri yang membutuhkan banyak cabai untuk produksinya. Perusahaan sasaran pengepul berada di sekitar wilayah Jabodetabek.

"Cabai ini yang seharusnya dikirim ke pasar Induk Kramat Jati sebagai parameter harga, kami temukan lari ke beberapa perusahaan," kata Hengky.

Harga yang ditetapkan pengepul untuk dijual ke perusahaan dan ke pasar pun sama, sekitar Rp 181.000 perkilogram. Hengky memastikan akan ada tersangka lagi dalam kasus ini selain dua pengepul itu.

Ia mengatakan, di bawah pengepul itu, masih banyak distributor yang masih ditelusuri keterlibatannya.

"Jadi ibaratnya satu baris ada pengepul besar, ada pengepul bawahnya. Mereka sepakat ada penentuan harga lalu dijual ke perusahaan," kata Hengky.

Penyidik masih mendalami sudah berapa lama dua tersangka tersebut beroperasi. Hengky enggan terbuka pihak mana saja yang patut bertanggung jawab atas kenaikan harga itu selain pihak pengepul.

Kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tak tertutup kemungkinan penyidik mengenakan pasal lainnya, seperti pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ini berkesinambungan, sebagai entry point untuk masuk ke pasal berikutnya," kata Hengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com