Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan UU Terkait Pembiayaan Dana Parpol Dinilai Jadi Kebutuhan

Kompas.com - 02/03/2017, 20:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai Politik dari Pemerintah atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinilai menjadi suatu kebutuhan.

Hal itu untuk mengantisipasi kerugian negara akibat pengelolaan dana parpol yang tidak tepat.

"Soal memperbaiki bantuan atau keuangan untuk parpol itu, menurut saya sudah menjadi kebutuhan. Sekarang kami menunggu itu direspons dalam revisi Undang Undang Parpol," ujar ahli hukum tata negara Saldi Isra saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Saldi mendukung usulan agar pemerintah menanggung 50 persen kebutuhan dana partai politik, yang mengacu pada besaran dana pada 2016. Usulan itu juga pernah diutarakan KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),

Dana sebesar 50 persen kebutuhan parpol, berlaku untuk kepengurusan pusat hingga kota dan kabupaten.

Meski demikian, menurut Saldi, keseriusan menentukan pembiayaan partai politik itu harus segera ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang.

"Mengapa harus merevisi UU Parpol, agar ini memiliki aturan hukum yang kuat, jadi legal basisnya itu kuat," kata Saldi.

Selain itu, menurut Saldi, revisi UU Parpol juga diperlukan untuk mendorong pertanggungjawaban yang pasti dari partai politik. Parpol harus memastikan dana dalam jumlah signifikan yang diberikan pemerintah, dikelola dengan baik.

Menurut Saldi, perlu dipikirkan untuk memperlengkapi undang-undang dengan pemberian sanksi bagi partai politik, apabila pengelolaan dana dilakukan secara tidak benar.

"Yang paling penting juga harus ada ancaman sanksi, kalau pengelolaannya menyalahi prinsip-prinsip keuangan negara," kata Saldi.

Kompas TV Tekanan Parpol Warnai Rencana Reshuffle?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com