JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audit terhadap hasil medical check up TKI Sri Rabitah yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan atau laboratorium yang menjadi mitra PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
PT Falah Rima Hudaity merupakan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Sri ke Qatar pada 2014.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker, R Soes Hindharno mengatakan, audit itu untuk memastikan tidak adanya penyelewengan standar prosedur pemeriksaan kesehatan bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri.
“Kementerian Kesehatan diharapkan melakukan audit hasil medical check up tersebut. Apakah sudah dilakukan sesuai standar medis atau tidak,” kata Soes, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2017).
Soes khawatir jika medical check up dilakukan hanya sebagai syarat formalitas administrasi saja.
Ia mengatakan, pihak Rumah Sakit (RS) Hamad, di Qatar yang melakukan operasi terhadap Sri menduga bahwa gangguan ginjal sudah dialami sebelum tiba di Qatar.
Jjika merujuk identitas data TKI yang dikeluarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), diketahui bahwa tes kesehatan di Indonesia dilakukan pada 9 Juni 2014.
Sementara, berdasarkan data otoritas keimigrasian Qatar disebutkan bahwa Sri tiba di Doha, Qatar pada 18 Juli 2014.
Sedangkan operasi dilakukan pada 11 Agustus 2016.
Dengan kata lain, ada dua hasil medical check up berbeda dalam rentan waktu dua bulan saja.
“Audit tersebut diharapkan bisa menjawab pertanyaan, secara medis, mungkinkah seseorang yang dinyatakan sehat, namun dua bulan berikutnya mengalami gangguan ginjal,” kata Soes.
Soes menambahkan, jika hasil audit menyatakan bahwa medical check up yang dilakukan oleh sarana kesehatan atau laboratorium yang menjadi mitra PT Falah Rima Hudaity Bersaudara terbukti tidak sesuai ketentuan medis, maka Kementerian Kesehatan harus memberikan sanksi hukum kepada lembaga yang mengeluarkan hasil medical check up Sri.
Sebelumnya, Sri mengaku kehilangan ginjal saat bekerja di Qatar pada 2014 silam. Ia menyebutkan, suatu hari majikannya, yakni Madam Gada mengajaknya ke rumah sakit.
Di sana, Sri menjalani pemeriksaan medis dan operasi tanpa ada persetujuan sebelumnya.
Setelah peristiwa itu, Sri mengaku kerap sakit-sakitan hingga kemudian dipulangkan kembali ke Indonesia.