Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertutupnya Proses Uji Materi di MA Dinilai Rentan Penyimpangan

Kompas.com - 01/03/2017, 18:04 WIB
Fachri Fachrudin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tertutupnya proses uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dinilai rentan terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam sebuah diskusi bertajuk "Judicial review secara Terbuka di MA, Mungkinkah?" yang digelar oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Padahal, kata Feri, uji materiil menjadi cara terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas berlakunya peraturan di bawah undang-undang. Oleh sebab itu, sedianya uji materi di MA dilakukan secara terbuka.

"Dengan keterbukaan, kita tahu kualitas peradilan, hakim sudah mendengarkan sangat adil. Kalau keterbukaan ditiadakan, bagaimana kita bisa menilai hakim sudah menjalankan asas-asas peradilan yang baik?" kata Feri.

"Menurut saya, dengan ketertutupan selama ini ada dalam proses judicial review malah membuka masuk pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kualitas putusan, mempengaruhi putusan dengan berbagai cara," ucap peneliti Center for International and Alumni Relation (CIAR) tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II DPP IKADIN, Susilo Lestari mengatakan, uji materi di MA memang memungkinkan untuk dilakukan secara tertutup.

Menurut dia, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa salah satu kewenangan MA adalah menyelenggarakan uji materiil.

Namun, terkait bagaimana proses uji materi itu diselenggarakan, hal itu diatur lebih lanjut di dalam peraturan Mahkamah Agung.

Sementara di dalam Perma tidak secara eksplisit menyebut bahwa uji materiil harus diselenggarakan secara terbuka.

"Perma Nomor 1 Tahun 2004 (sekarang menjadi Perma Nomor 1 Tahun 2011), kebetulan di situ diatur dan juga di dalam UU Nomor 4 Tahun 2004, kenapa MA bersifat confidential dan bersifat rahasia di dalam mengambil satu keputusan karena aturan baku, term-nya seperti itu, dan dia (MA) tidak bisa menyimpang dari aturan seperti itu," kata Lestari.

Senada dengan Lestari, Tim Asistensi Pembaruan MA Aria Suyudi menambahkan, dalam menyelenggarakan uji materiil maka pihak-pihak yang terkait akan didengarkan pendapatnya oleh MA.

Namun, makna "didengarkan" tersebut tidak secara eksplisit tertulis dalam Perma. Dengan kata lain, lanjut dia, para pihak memberikan argumentasi melalui dokumen yang nantinya dikaji oleh MA.

"Didengarnya itu dalam bentuk tertulis," kata Aria.

Kompas TV Palu Godam Hakim Artidjo - Satu Meja eps 157 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com