JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mencabut izin beroperasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
PT Falah Rima Hudaity Bersaudara adalah perusahaan yang memberangkatkan Sri Rabitah, TKI asal Lombok Utara yang mengaku menjadi korban pencurian ginjal di Qatar.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker RI, R Soes Hindharno mengatakan, pencabutan izin beroperasi itu dilakukan pada akhir Desember 2016.
“Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara dicabut bersama 44 PPTKIS yang lain,” kata Soes melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2017).
(Baca: BNP2TKI Minta Pemeriksaan Organ Sri Rabitah di RS Polri Jakarta)
Namun, kata Soes, alasan pencabutan izin perusahaan itu tidak terkait dengan kasus Sri Rabitah, melainkan karena terbitnya aturan soal pengiriman TKW sektor informal ke kawasan Timur Tengah.
Menurut Soes, sejak Mei 2015 telah terbit Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Karena aturan itulah izin PT Falah dicabut.
Soes mengatakan, meskipun izin beroperasinya telah dicabut, namun semestinya perusahaan yang berlokasi di Kramatjati Jakarta Timur tersebut tetap bertanggungjawab terhadap nasib tenaga kerja yang disalurkannya.
"Termasuk bertanggungjawab atas nasib dan penyelesian kasus yang menimpa Sri Rabitah," kata dia.
Ia mengatakan, jika dugaan pencurian organ ginjal yang dialami Sri itu, Kemenaker akan mengusut dan memeriksa sejauh mana keterlibatan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
Sebelumnya, Sri mengaku kehilangan ginjal saat bekerja di Qatar pada 2014 silam. Ia menduga ginjalnya diambil saat majikannya mengajak untuk cek kesehatan di satu rumah sakit di negara tersebut.
(Baca: Sejak di Qatar, Sri Rabitah Tak Pernah Lapor KBRI Doha)
Sementara itu, beberapa waktu lalu, hasil pemeriksaan rumah sakit di NTB menyatakan bahwa ginjal Sri masih lengkap. Namun, memang ditemukan benda menyerupai selang yang terpasang didalam tubuh sri.
Benda tersebut untuk memperlancar aliran urin yang keluar.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta Sri kembali melakukan pengecekan di RS Polri Jakarta.
Seiring dengan itu, Kementerian luar negeri juga meminta rekam medis dari pihak rumah sakit di Qatar yang telah memeriksa Sri saat itu. Hal ini untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan pengambilan ginjal milik Sri.