JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Berkas penyidikan kedua tersangka setebal 24.000 halaman.
"Hari ini pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dua tersangka," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
(Baca: Dua Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Segera Diadili)
Menurut Taufiq, berkas penyidikan Sugiharto setebal 13.000 halaman, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan 294 saksi.
Sementara itu, berkas penyidikan Irman setebal 11.000 halaman, yang terdiri dari 173 saksi dan ahli. Beberapa saksi merupakan anggota DPR.
Berkas-berkas tersebut dibawa menggunakan troli. Butuh sekitar empat orang untuk membawa berkas ke dalam gedung pengadilan.
(Baca: Kirim Penyidik ke Singapura, KPK Incar Penyuplai yang Diduga Terlibat Korupsi E-KTP)
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Ada dugaan dana proyek mengalir ke sejumlah pihak.