Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kawal Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 01/03/2017, 08:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengawal masalah pembebasan lahan tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Proyek tersebut dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah memetakan kemungkinan permasalahan yang akan timbul dan solusi hukumnya.

“Kami tengah mengidentifikasi untuk meminimalkan risiko, termasuk terkait tumpang tindih regulasi,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2017).

Berdasarkan kajian tim JPN, permasalahan yang mungkin dihadapi pada tahap pengadaan tanah antara lain status lahan masih sengketa, ada penghuni tanpa hak yang mendiami lahan, dan penolakan jumlah ganti rugi yang ditawarkan.

(Baca: Jokowi Ingin Pembangunan MRT, LRT, dan Kereta Cepat Ada Alih Teknologi)

Untuk mengatasinya, dalam waktu dekat Tim JPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta delapan Kejaksaan Negeri yang wilayahnya dilewati proyek kereta cepat.

Pendampingan hukum oleh kejaksaan sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Inpres tersebut salah satunya memuat perintah Presiden kepada Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Apabila dalam proses pendampingan ditemukan permasalahan, maka JPN akan memberikan pendapat hukum untuk mengantisipasi pelanggaran dan kerugian negara,” kata Bambang.

(Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Koreksi Proyek Kereta Cepat)

Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk pembangunan transportasi massal, konektivitas antar kota, dan pembangunan kawasan guna menciptakan sentra ekonomi baru.

Dalam hal itu, pemerintah menerbitkan Perpres 107 Tahun 2015 mengenai Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kepemilikan saham Indonesia tergabung dalam konsorsium empat Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Wijaya Karya (persero) Tbk, PTPN VIII (persero), dan PT Jasa Marga (persero) Tbk.

Komposisi penyertaan saham pada PSBI masing-masing Wijaya Karya 38 persen, KAI dan PTPN VIII sebesar 25 persen dan Jasa Marga sebesar 12 persen.

Perpres tersebut menugaskan konsorsium BUMN bernama PT itu untuk mewujudkan proyek PT KCIC.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com