Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tembak dan Tewaskan Pelaku Teror Bom Bandung

Kompas.com - 28/02/2017, 20:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sebenarnya polisi ingin menangkap pelaku teror bom di Bandung, Yayat Cahdiyat, dalam kondisi hidup. Namun, polisi terpaksa melumpuhkannya karena Yayat melawan Densus 88.

"Tersangka ini sudah diimbau menyerahkan diri. Bahkan, kami sudah dibantu pegawai kelurahan," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Boy mengatakan, petugas perlindungan masyarakat juga telah membantu bernegosiasi dengan pelaku. Namun, pelaku dianggap memiliki tingkatan bahaya yang tinggi. Terlebih lagi, ia membawa senjata.

Dikhawatirkan, ada masyarakat yang menjadi korban atau disandera karena pelaku bersikeras enggan menyerahkan diri.

"Bisa saja melakukan aksi kekerasan tanpa kontrol dengan senjata tajam, dengan senjata api," kata Boy.

(Baca: Pelaku Teror Bom Bandung Pernah Bebas Tahun 2014)

Boy meyakini, apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Dalam SOP kepolisian, tindakan paksa diperbolehkan jika pelaku terus melawan dan mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami sudah memberikan kesempatan untuk menyerahkan diri," kata Boy.

Sebelumnya, petugas keamanan dan ketertiban Kecamatan Cicendo, Andri, sempat berbicara dengan pelaku. Ia menanyakan kepada pelaku perihal apa yang dilakukannya. Di jaket pelaku terlihat seutas kabel yang melingkar.

"Saya enggak ada urusan sama Anda, tolong keluarin Densus," ucap Andri menirukan perkataan pelaku.

"Terus maksudnya ngeluarin Densus apa, Kang?" tanya Andri kembali.

(Baca: Teror Bom Bandung dan Pelukan Ridwan Kamil)

"Keluarin tahanan-tahanan yang ada di penjara. Pulang, pulang kamu," ucap Andri kembali menirukan perkataan pelaku.

Sesaat setelah perbincangan itu, salah seorang anggota polisi datang ke lantai dua. Namun, pelaku mengamuk, dan melempar kursi ke arah orang yang datang. Pelaku sempat membakar sesuatu di lantai dua.

Untungnya, mobil pemadam langsung menyiramkan air sehingga lantai dua penuh dengan asap. Akhirnya, polisi terpaksa menembak Yayat di bagian dada. Hal itu membuatnya tersungkur.

Ia pun dibawa ke RS Sartika Asih dalam kondisi kritis. Namun, dalam perjalanan, Yayat meninggal dunia.

Kompas TV Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, diketahui sempat tinggal bersama keluarganya selama 3 bulan di kawasan Desa Cukang Genteng, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Yayat juga pernah terjerat kasus terorisme pada tahun 2012. Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, kota bandung pernah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Cukang Genteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yayat dan keluarganya tinggal selama tiga bulan pada tahun 2015 lalu, sebelum akhirnya pindah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com