Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bom Bandung, Program Pasca Pembebasan Terpidana Terorisme Dirancang

Kompas.com - 28/02/2017, 17:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri bersama pihak terkait tengah merancang program pasca pembebasan terpidana kasus terorisme (post-release program).

Program tersebut dibahas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial agar mantan napi tidak melakukan hal sama seperti sebelumnya.

"Ini adalah upaya Polri bekerja sama dengan stakeholder lainnya agar mantan napi ini kembali kepada aktivitas normal sebagaimana masyarakat lainnya, jauh dari kegiatan aksi teror," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Menurut Boy, banyak kasus di mana mantan terpidana kembali melakukan aksi teror setelah bebas. Salah satu penyebabnya karena dia tidak diterima di masyarakat setelah menyandang cap mantan terpidana.

(Baca: Polri Sebut Pelaku Teror Bom Bandung Kumpulkan Dana dengan Merampok)

Ia mengambil contoh pelaku teror bom di Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, Yayat Cahdiyat. Yayat pernah divonis tiga tahun penjara karena kegiatan pelatihan militer untuk teroris. Setelah bebas, ia bergabung dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi ISIS.

"Tentu ini sesuatu yang kita sayangkan karena harusnya yang bersangkutan tidak lagi melakukan itu setelah menjalani masa hukuman. Kalau kita lihat ini adalah masukan untuk post release program," kata Boy.

Boy mengatakan, nantinya program tersebut dilakukan beriringan dengan program deradikalisasi. Untuk deradikalisasi, fokus untuk menghilangkan pandangan radikal untuk bergabungnke kelompok teroris.

(Baca: Ini Barang Bukti yang Ditemukan di TKP Bom Bandung)

Menurut dia, program ini efektif untuk beberapa terpidana kasus teroris seperti Nasir Abbas dan Ali Imran. Sementara dalam program pasca bebas, memberikan pendampingan agar mantan terpidana bisa diterima di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, mereka tidak kembali ke aktivitas dan kelompoknya yang lama.

"Ada contoh mantan napi yang tidak bisa kembali (ke masyarakat), frustasi, maka kembali ke habitatnya," kata Boy.

(Baca: Pelaku Teror Bom Bandung Pernah Bebas Tahun 2014)

Oleh karena itu, perlu ada sentuhan khusus bagi para mantan terpidana itu. Napi yang sudah keluar dipersiapkan agar matang dan punya kemampuan untuk mendapatkan penghasilan tetap dengan cara halal.

Jika dilepaskan lalu tidak diterima lingkungan masyarakat normal, maka orang teraebut akan menganggap tak ada ruang baginya untuk berubah. Dia akan kembali ke lingkungan "hitam" sebelumnya yang mau menerimanya dengan tangan terbuka.

"Dia butuh status, pengakuan, juga nafkah. Ini harus dipikirkan karena kalau mereka lepas tanpa kendali, akan kembali ke asalnya. Dia anggap apa yang dikatakan adalah benar," kata Boy.

Kompas TV Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, diketahui sempat tinggal bersama keluarganya selama 3 bulan di kawasan Desa Cukang Genteng, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Yayat juga pernah terjerat kasus terorisme pada tahun 2012. Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, kota bandung pernah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Cukang Genteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yayat dan keluarganya tinggal selama tiga bulan pada tahun 2015 lalu, sebelum akhirnya pindah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com