JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bonie Laksmana dan E Suliestyawati dalam dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.
Suliestyawati merupakan istri Bambang, sementara Bonie merupakan anak Bambang.
"Diperiksa untuk tersangka BI dalam kasus pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2017).
Seperti Bambang, Bonie juga merupakan kader DPC Partai Demokrat Kota Madiun.
Awalnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang juga menjadi tersangka setelah diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Ada pun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Dalam kasus pencucian uang, penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik Bambang.
Beberapa di antaranya, berupa emas batangan, mobil pribadi, tanah dan bangunan, serta uang dan tabungan di sejumlah rekening bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.