Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, OC Kaligis Anggap Jaksa KPK Tak Berwenang di Kursi Termohon

Kompas.com - 27/02/2017, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pendahuluan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan terpidana Otto Cornelis Kaligis, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017).

Namun, sidang pendahuluan tersebut ditunda oleh majelis hakim.

Sebelum materi permohonan PK dibacakan, Kaligis meminta kepada majelis hakim agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak duduk di kursi Termohon.

Menurut Kaligis, sebagai Pemohon PK, ia adalah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara hukum yang ia hadapi bukan lagi wewenang jaksa sebagai penuntut.

"Hukum acara itu patut dipenuhi. Kalau tidak, ada beberapa pendapat ahli menyatakan bahwa melanggar hukum acara formal dan materil itu kejahatan jabatan," ujar Kaligis kepada majelis hakim.

Kaligis mengaku memiliki dasar hukum terkait pendapatnya tersebut, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, MK melarang jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Kaligis, dalam putusan itu disebutkan bahwa proses panjang yang telah dilalui melalui penyidikan, penuntutan, putusan di peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Dengan demikian, dipandang adil jika pemeriksaan PK hanya terbatas bagi terpidana. Kaligis memaknai bahwa putusan itu tidak hanya melarang jaksa mengajukan PK, tetapi juga termasuk melarang jaksa terlibat dalam permohonan PK.

"Saya mohon, kalau jaksa mau mendengar boleh, tapi di belakang, karena saya tidak ingin menjawab, saya sudah cukup dihukum dengan tuntutan JPU," kata Kaligis.

Atas pendapat itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar meminta penundaan sidang. Majelis akan terlebih dulu menentukan sikap dan membuat ketetapan terkait permohonan Kaligis.

"Apa yang Anda minta adalah hal baru, karena yang namanya PK selalu melibatkan Termohon, dalam hal ini kejaksaan," kata Jhon.

(Baca juga: Mengaku Kantongi 27 Bukti Baru, OC Kaligis Ajukan PK)

Tanggapan jaksa

Sementara itu, tim jaksa KPK yang diwakili Ahmad Burhanudin merasa kehadiran jaksa KPK dalam sidang pendahuluan permohonan PK ini telah sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Kedatangan tim jaksa KPK atas undangan yang disampaikan pengadilan.

Burhanudin sempat membacakan isi Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com