JAKARTA, KOMPAS.com -Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMUN Dahlan Iskan menyatakan kliennya tersebut bukan pelaku utama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Kami menolak penetapan tersangka Dahlan Iskan yang kami anggap tidak sah karena beliau itu sebenarnya bukan pelaku utama dalam kasus ini, beliau dinyatakan sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Pak Dasep Ahmadi, sudah diputus oleh Mahkamah Agung dalam kasus mobil listrik," kata Yusril.
Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2017)/
Keberatan pertama yang diungkapkan Yusril adalah soal belum adanya salinan putusan Dasep Ahmadi. Dengan demikian seharusnya penetapan tersangka lain belum bisa dilakukan.
"Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi summary petikan bukan salinan dari kasus itu," ucap Yusril.
(Baca: Dahlan Iskan Tersangka Mobil Listrik Setelah Ada Putusan Kasasi MA)
Kedua, kata Yusril, telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep Ahmadi didakwa ke pengadilan itu belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materil.
"Sekarang sudah jadi delik materil, karena itu dasar dakwaan bagi Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan Iskan karena telah terjadi perubahan hukum," ucap Yusril.
Sementara sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin pekan depan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir sampai pukul 13.00 WIB.
(Baca: Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan)
"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan karena itu sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan.
Terkait ketidakhadiran Kejaksaan Agung itu, Yusril mengatakan bahwa hal tersebut telah merugikan kliennya karena sidang praperadilan yang berjalan hanya satu minggu.
"Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang lagi," kata Yusril.