JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari kelima pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), baru dua orang yang mendaftarkan diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kementerian Sekretariat Negara, dua orang tersebut adalah Sugiyono dan Franz Astani. Keduanya sama-sama mendaftar pada Senin (27/2/2017).
Sugiyono diketahui sebagai pendaftar perdana. Sementara Franz merupakan pendaftar kedua.
Wartawan sempat bertemu Franz di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Senin sore. Namun, ia menampik bahwa dirinya baru mendaftar untuk menjadi hakim MK.
"Saya di sini main-main saja," ujar dia.
Franz kemudian langsung menaiki mobil Toyota Camry hitam berpelat B 210 FZ dan beranjak dari pelataran.
Dihubungi terpisah, Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengaku belum mendapatkan informasi soal berapa orang yang sudah mendaftarkan diri. Ini disebabkan dalam beberapa hari terakhir dia berada di luar Jakarta.
"Rencananya Selasa besok ini kami, tim pansel, baru rapat lagi. Untuk update berapa yang sudah daftar dan mengurus persoalan lainnya," ujar dia.
(Baca juga: Harapan Pemerintah untuk Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar)
Pemerintah membentuk pansel untuk mengisi kekosongan hakim MK, setelah Patrialis Akbar diberhentikan karena terjerat kasus suap. Pansel membuka pendaftaran pada 22 Februari hingga 3 Maret 2017.
Beberapa syarat dan ketentuan, antara lain warga negara Indonesia, berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun, tata cara pendaftaran, yakni surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi, daftar riwayat hidup dan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan.