Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jerat Lebih Banyak Koruptor, KPK Minta Wewenangnya Diperluas

Kompas.com - 27/02/2017, 12:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berharap, pemerintah ikut mendorong upaya penambahan kewenangan bagi KPK. Sebab, KPK hingga hari ini masih mengalami berbagai kendala dalam pemberantasan korupsi.

"Saya sangat mengharapkan, kita mendorong perubahan undang-undang sehingga pemberantasan korupsi di berbagai sektor bisa kita lakukan," ujar Agus saat memberikan sambutan acara Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum (Apgakum) 2017 di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (27/2/2017).

Dalam upaya penanganan korupsi di daerah, misalnya, KPK hanya bisa menindak pelaku yang berasal dari jajaran pimpinan kepala daerah, yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara jika ada PNS yang terlibat, KPK akan melimpahkan kasusnya pada aparat penegak hukum lainnya, yakni kepolisian atau kejaksaan.

"Kami masih mengalami banyak kendala, bapak Menko Polhukam, hari ini kewenangan KPK hanya menangani korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dan penyelenggara di daerah itu hanya bupati dan DPRD," kata Agus kepada Menko Polhukam Wiranto yang turut hadir dalam acara itu.

Ia melanjutkan, dalam upaya menjerat pihak swasta, KPK hanya bisa mengambil tindakan apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak swasta itu melibatkan penyelenggara negara.

"Belum pernah kami menangkap khusus untuk pengusaha yang kemudian kami jadikan tersangka karena perbuatannya yang tidak terkait penyelenggara itu. Oleh karena itu, saya sangat menginginkan kita mendorong perubahan undang-undang supaya penindakan berbagai sektor bisa dilakukan," kata Agus.

Kompas TV KPK panggil empat saksi baru kasus pengadaan KTP elektronik. Namun hanya mantan ketua DPR, Ade Komarudin, dan mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap yang hadir. Pemanggilan ini untuk kesaksian atas tersangka Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri. Hingga saat ini sudah lebih dari 200 saksi yang diperiksa, namun KPK belum menetapkan ersangka baru, meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 triliyun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com