JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial ingin kewenangannya diperluas. KY ingin tidak hanya mengawasi hakim, namun juga jaksa, panitera, hingga seluruh penyelenggara negara.
Perluasan wewenang KY ini rencananya akan dibahas dalam Konferensi Nasional Etika Berbangsa dan Bernegara yang akan diselenggarakan April mendatang.
Hari ini, Senin (27/2/2017), Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie untuk membahas acara tersebut.
"Kami sendiri sebenarnya sudah lama menyampaikan ke berbagai pihak. Ke MPR, Presiden," kata Aidul.
Aidul mengatakan, ada dua opsi mengenai perluasan wewenang KY ini. Pertama, KY berubah menjadi Dewan Yudisial dan perluasan wewenang dilakukan terbatas hanya kepada hakim, jaksa dan panitera.
"Karena tiga unsur ini kan yang beperkara di pengadilan," kata dia.
Opsi kedua, KY berubah bentuk menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara. Dengan perubahan ini, maka KY akan mengawasi etika seluruh penyelenggara negara.
"Lebih luas, menyangkut birokrasi, hakim, polisi penegak hukum, termasuk TNI/Polri juga," kata dia.
(Baca juga: Pengembalian Kewenangan KY Awasi Hakim MK Dinilai Mendesak)
Aidul berharap agar usulan ini disambut baik oleh DPR dan pemerintah dengan revisi Undang-undang hingga amandemen UUD 1945.
"Bisa UU, atau nanti yang paling puncak amandemen. Untuk UU bisa kita usulkan terlebih dahulu. Sementara kan ada UU Etika Penyelenggara Negara," ucapnya.
Jimly menambahkan, pengawasan terhadap etika penyelenggara negara ini sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini.
Setidaknya, kata dia, urgensi ini perlu menjadi sebuah opini yang berkembang di publik terlebih dahulu sebelum lebih jauh dirumuskan dalam undang-undang.
"Bangsa kita ini seperti semakin tidak berakhlak pejabatnya, juga warganya mengikuti kelakuan para pejabatnya juga," ujar Jimly.