Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politik Resurgensi Pancasila

Kompas.com - 24/02/2017, 23:04 WIB

Oleh: Halili

Dalam Political Ideologies: A Comparative Approach (1994), Mostafa Rejai merefleksikan bahwa suatu ideologi politik tidak pernah benar-benar mati. Setelah mengalami kemunduran (decline), ideologi politik akan mengalami fase resurgensi (resurgence) atau kebangkitan.

Resurgensi Pancasila menjadi isu penting di tengah menguatnya ancaman terhadap sendi ideologis dan kebangsaan kita hari-hari ini. Presiden telah berusaha merespons sosio-politik aktual yang mengkhawatirkan dengan pelembagaan politik resurgensi Pancasila melalui pembentukan Unit Kerja Presiden bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Meski demikian, hingga sejauh ini Presiden tidak kunjung memformalkan tugas, fungsi, dan personalianya.

Ideologi yang bekerja

Presiden menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi ideologi yang bekerja (working ideology), yang terlembagakan dalam sistem dan kebijakan di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial-budaya. Apa yang diidamkan Presiden sejatinya merupakan penegasan ulang dari cita-cita luhur para pendiri negara-bangsa ini.

Melalui pengesahan Preambule UUD 1945, para pendiri negara-bangsa ini telah menegaskan fungsi konstitusional Pancasila sebagai dasar (falsafah) negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan ligatur dalam kehidupan bangsa dan negara (Yudi Latif, 2011). Bagaimana memfungsikan UKP PIP dalam kerangka optimalisasi keseluruhan fungsi monoplural Pancasila tersebut?

Secara filosofis, Soekarno menegaskan bahwa kita harus melakukan penarikan ke atas dan penarikan ke bawah terhadap Pancasila (Roeslan Abdulgani, 2001). Penarikan ke atas bermakna, Pancasila harus diluhurkan sebagai sistem falsafah dan norma sekaligus dirumuskan sebagai sistem pengetahuan dan teori. Sementara penarikan ke bawah berarti bahwa Pancasila dijabarkan dan dilaksanakan sebagai sistem operasional dalam berbagai bidang.

Di atas semua itu, Pancasila harus dimantapkan sebagai ideologi yang menjadi penyebut tunggal (common denominator) dalam mewujudkan negara-bangsa Indonesia yang terdiri atas kebinekaan suku, agama, dan golongan-golongan yang ada di dalamnya. Pancasila harus menjadi rumah bersama bagi seluruh elemen yang telah bersepakat untuk membentuk negara satu (pactum unionis) bernama Indonesia, baik mereka yang banyak maupun yang sedikit, baik mereka yang mayoritas maupun minoritas.

Dalam pengertian itu, Pancasila harus menjadi suatu sistem cita-cita (ideological system) dan sistem keyakinan (belief system) yang berlandaskan pada spiritualitas teistik sebagai kausa prima dan berorientasi pada keadilan sosial sebagai tujuan ultima. Dengan demikian, Pancasila akan menjadi ideologi yang memandukan perilaku komunal warga dalam arena negara dan negara itu sendiri dalam menyejahterakan warganya.

Hal inilah yang belakangan mengalami kendala berat dan tantangan besar, terutama berupa penguatan gejala radikalisme keagamaan dan kosmopolitanisme ekonomi-politik global.

Lembaga "think tank"

Dalam konteks itu, kehendak politik pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memantapkan Pancasila patut diapresiasi. Meski demikian, terdapat dua aspek yang harus mendapat catatan.

Pertama, soal substansi pemantapan ideologi. Pemantapan Pancasila tidak boleh terjebak pada soal memarakkan proyek-proyek kognitivasi Pancasila-menjejalkan Pancasila ke dalam otak belaka.

Pekerjaan rumah berat kita adalah bagaimana menjadikan Pancasila betul-betul sebagai ideologi. Untuk menjadi ideologi yang mampu menarik loyalitas rakyat, Pancasila perlu diperkuat pada tiga dimensinya, yaitu logos atau aspek penalaran; pathos atau penghayatan; dan ethos atau kesusilaan yang memandu perilaku (Wibisono, 1996). Pemantapan Pancasila tentu tidak hanya untuk membangun dan menguatkan dimensi logos dari Pancasila sebagai ideologi, tetapi harus juga masuk hingga ke dimensi etos.

Kedua, soal fungsionalisasi kelembagaan UKP PIP. Memandang sekilas UKP PIP, ingatan publik tentu langsung terasosiasi dengan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Sebagaimana sudah kita ketahui, tugas utama BP7 adalah jadi "tangan kanan" Presiden dalam urusan menggarap semua aspek yang berkenaan dengan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), mulai dari konsep hingga implementasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979, BP7 memiliki empat fungsi yang intinya menjadikan BP7 memiliki dua kategori fungsi kelembagaan sekaligus; think tank dan institusi eksekutorial.

UKP PIP cukup menjadi lembaga think tank yang fungsi paling jauhnya adalah mengoordinasikan program lintas kementerian sampai di tahap pra-implementasi dengan tidak masuk terlalu dalam ke ranah eksekutorial, Dengan begitu, UKP PIP akan memiliki ruang dan waktu yang banyak untuk merumuskan garis-garis besar implementasi nilai-nilai Pancasila ke dalam berbagai bidang kerja kementerian. Selama ini ruang tersebut lebih banyak diisi oleh para politisi di DPR, DPD dan MPR, yang lebih banyak berorientasi pada proyek dengan basis ideologis yang amat sangat lemah.

Singkatnya, UKP PIP mesti mengemban tugas utama merumuskan landasan paradigmatik bagi kebangkitan Pancasila. Tentu mandat tersebut bukan untuk dimonopoli, melainkan lembaga itu bisa menjadi garda depan.

Halili
Dosen Universitas Negeri Yogyakarta dan Peneliti di Setara Institute

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul "Politik Resurgensi Pancasila".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com