JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat, pemilih disabilitas belum terakomodasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2017.
JPPR menilai, terdapat masalah saat pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Masalah pendataan pemilih, orang-orang disabilitas telah masuk ke DPT tanpa keterangan, atau memang orang-orang yang belum terdaftar di DPT," kata peneliti JPPR Muhammad Afifuddin, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Afifuddin mengatakan, terdapat perbedaan jumlah pemilih disabilitas yang tercatat pada DPT dan jumlah pemilih yang tercatat usai pemungutan suara berlangsung.
Misalnya, ada 5.371 pemilih disabilitas yang tercatat dalam DPT Jakarta.
Akan tetapi, setelah pemungutan suara, pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih sebesar 10.229 dari 10.256 pemilih.
Hal serupa juga terjadi di Provinsi lainnya. Pemilih disabilitas di Provinsi Banten dalam DPT sebesar 4.551.
Sedangkan jumlah pemilih sebesar 11.370 dengan pengguna hak suara 2.585 pemilih.
"Pemilih disabilitas itu penting ketika benar-benar dicatat oleh KPU di TPS baru ketahuan. Sampai sekarang kami belum bisa jawab berapa penyandang disabilitas dan pemilih disabilitas," ujar Afifuddin.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui ada ketidakakuratan dalam pencatatan pemilih disabilitas.
Usai pemilihan suara, tercatat 50.108 pemilih disabilitas yang merupakan tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan disabilitas lainnya.
Ferry menyebutkan, ada peningkatan jumlah partisipasi pemilih dari jumlah DPT disabilitas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Partisipasi pemilih disabilitas di tujuh Provinsi meningkat hingga 205,45 persen.
Rinciannya, Provinsi DKI Jakarta 99,7 persen, Provinsi Aceh 968,2 persen, Provinsi Bangka Belitung 107,6 persen, Provinsi Banten 22,7 persen, Provinsi Gorontalo 81 persen, Sulawesi Barat 61,3 persen, dan Provinsi Papua Barat 97,7 persen.
Partisipasi pemilih disabilitas di 18 kota sebanyak 99,83 persen dan 296,2 persen di 70 kabupaten.
"Ada banyak faktor, apakah memang saat pendataan teman kita yang disabilitas tidak membuktikan bahwa mereka disabilitas. Ternyata teman disabilitas jujur mengatakan ke KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)," ujar Ferry.
Menurut Ferry, KPU telah berupaya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas.
Upaya itu di antaranya dalam penyusunan regulasi dan simulasi pemilihan suara di TPS yang memerlukan bantuan seperti template braille dan akses kursi roda.
"Hasil pantauan kami, di beberapa daerah ada problem akses seperti (TPS) di gang-gang. Kedepan kami harus upayakan agar tempat juga penting," ujar Ferry.