JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya masih berdikusi dengan KPU DKI Jakarta terkait ketentuan cuti bagi petahana pada kampanye putaran kedua Pilkada 2017.
Meski belum ditetapkan secara resmi, Pilkada DKI berpotensi menjalani putaran dua.
"Karena kampanye adalah pengulangan dari pertama dan dalam bentuk visi dan misi maka cuti akan diberlakukan atau tidak ini masih akan didiskusikan," kata Juri di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (23/2/2017).
(Baca: Puncak Musim Hujan Segera Datang, Djarot Keberatan Disuruh Cuti Lagi)
Juri menyebutkan, belum ada aturan yang mengatur mekanisme teknis pilkada putaran kedua. Termasuk ketentuan yang harus dijalani pasangan calon.
Menurut Juri, jika melihat prinsip dasar kampanye sebagai medium untuk menyampaikan visi misi, ketentuan cuti merupakan salah satu kewajiban.
Namun, kampanye pada putaran kedua berpotensi hanya mengulang penyampaian visi dan misi dari putaran pertama. Untuk itu, Juri menyerahkan ketentuan kampanye kepada KPU DKI Jakarta.
"Kami serahkan untuk diatur dalam bentuk keputusan di KPU DKI. Termasuk nanti dana kampanye, pemutakhiran data pemilih, jadwal, logistik semua akan diatur dalam keputusan KPU DKI Jakarta," ujar Juri.
(Baca: Ahok Kini Lebih Santai Tanggapi Aturan Cuti Kampanye)
Berdasarkan hasil perhitungan form C1 dari 13.023 TPS di Jakarta yang dilansir di laman KPU, pasangan calon urut kedua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saipul Hidayat mendapat 42,96 persen.
Disusul pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebesar 39,97 persen dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni sebesar 17,06 persen. KPU belum memplenokan hasil Pilkada DKI Jakarta.