Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Harap Siti Aisyah Segera Dapat Akses Kekonsuleran

Kompas.com - 23/02/2017, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea  Utara Kim Jong Un, untuk segera mendapat akses kekonsuleran.

"Kami koordinasi dengan Kemenlu, terutama yang sekarang mendesak kan terkait (mendapatkan) akses kekonsuleran sehingga pemerintah Indonesia bisa lebih dalam untuk memberikan bantuan," ujar Hanif dalam acara peluncuran laporan ketimpangan oleh Oxfam dan INFID di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Hanif mengaku tidak secara langsung menangani dan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah. Sebab, kewenangan dan anggaran untuk upaya perlindungan WNI yang berada di luar negeri berada di bawah Kementerian Luar Negeri.

Meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan Siti Aisyah tidak termasuk dalam daftar TKI yang secara legal bekerja di luar negeri, perlindungan terhadap perempuan asal Serang tersebut tetap harus dipenuhi.

"Secara prinsip semua warga negara Indonesia, terlepas apakah dia tercatat sebagai TKI atau tidak, tentu negara akan hadir untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap semua permasalahan yang menimpa mereka," tutur Hanif.

(Baca juga: Soal Siti Aisyah, Pemerintah Masih Tunggu Akses Kekonsuleran)

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mendesak otoritas Malaysia untuk segera memberikan akses kekonsuleran bagi pihak KBRI untuk dapat bertemu dengan perempuan pemegang paspor Indonesia dengan nama Siti Aisyah yang saat ini ditahan oleh polisi Malaysia.

Menurut Arrmanatha, pemerintah Malaysia harus segera memberi akses kekonsuleran bagi pemerintah yang warga negaranya ditahan karena terlibat kasus hukum. Ini disebabkan hal itu sudah diatur dalam pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 terkait masalah kekonsuleran.

"Itu untuk memastikan bahwa paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang sudah ditahan sehingga kita bisa konfirmasi bahwa orang yang ditahan memang benar WNI," ujar Arrmanatha.

"Kalau dari segi keaslian, paspor itu asli, tetapi kami kan belum tahu bahwa memang yang ditahan orangnya sama dengan data orang di paspor," kata dia.

Kepolisian Malaysia sejauh ini belum memiliki cukup bukti untuk menuntut perempuan yang diduga sebagai WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Jong Nam.

(Yashinta Difa/ant)

Kompas TV WNI Siti Aisyah yang diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara diperpanjang masa penahanannya oleh polisi diraja Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com