JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri batal memberikan pernyataan resmi mengenai kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Kamis (23/2/2017).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penundaan pernyataan Bambang lantaran belum bisa menghadirkan tim penyidik secara lengkap.
"Ditunda karena tim belum lengkap," ujar Boy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Rencananya, Bambang akan buka suara soal kasus Antasari bersama tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun, Boy belum dapat memastikan sampai kapan penundaan dilakukan.
Informasi soal rencana Bambang angkat bicara itu diutarakan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Besok (Kamis) saya mendapat kabar kemungkinan besar mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus itu," ujar Tito.
Namun, Tito tak merinci lebih jauh mengenai waktu dan di mana Bambang akan memberikan keterangan.
Diketahui, Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010.
Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu. Di hadapan anggota dewan, Tito menegaskan, yang dilaporkan Antasari bukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tapi anggota Polri.
Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus.
"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito.