Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2017, Provinsi Lain Bisa Gunakan Kuota Haji Satu Embarkasi

Kompas.com - 23/02/2017, 07:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama memberlakukan aturan baru terkait distribusi kuota haji pada tahun 2017. Provinsi lain yang masih berada dalam satu embarkasi dapat menggunakan kuota provinsi lain yang tidak terserap sepenuhnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang ditandatangani 9 Februari lalu.

Diktum keenam KMA ini berisi aturan bahwa, "Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi".

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, kebijakan itu berfungsi untuk mengoptimalkan serapan kuota haji. Dengan begitu, ia berharap tidak ada kuota haji yang tersisa.

"Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya semua kuota terserap," kata Ahda dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, Rabu (22/2/2017).

Ahda menuturkan, kosongnya kuota dalam suatu provinsi disebabkan oleh batalnya keberangkatan dengan berbagai sebab. Kuota itu, lanjut dia, tidak bisa diisi oleh provinsi yang bersangkutan menjelang keberangkatan.

Sisa kuota tersebut dapat dimanfaatkan oleh provinsi lain bila masih memungkinkan untuk proses visa.

"Misalnya dari Provinsi Papua, yang berangkat dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan mem-visa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," ujar Ahda.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra. Noer mengatakan, meski kuota haji sudah terserap dan pembayaran dilunasi, pembatalan terjadi menjelang keberangkatan.

"Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," ucap dia.

Untuk pemberangkatan haji pada 2017, Indonesia memiliki 13 embarkasi. Berikut adalah daerah embarkasi yang mengakomodasi 34 provinsi.
1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Aceh
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, dan DKI Jakarta
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah
9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur
10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah
13. Embarkasi Ujung Pandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com