Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemidanaan Pengguna Narkotika Dinilai Tak Hasilkan Efek Jera

Kompas.com - 22/02/2017, 22:41 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan, pemindanaan terhadap pengguna dan pecandu narkotika tidak menghasilkan efek jera.

Itu tampak dari peningkatan jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkotika pada Juni 2015 tercatat hingga 4,2 juta orang dan meningkat pada November 2015 menjadi 5,9 juta.

Selain itu, jumlah pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak mengalami perubahan meski pemerintah memberlakukan hukum pidana.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Pemasyarakatan, hingga September 2016, terdapat 24.914 penguna narkotika di lapas.

(Baca: Djarot: Dari 880 Murid SMA, Hampir Setengahnya Terpapar Narkoba)

"Pemidanaan dan pemberatan hukuman bagi pengguna akan berikan efek jera tidak pernah terbukti semenjak UU Narkotika dikeluarkan pada 2009," kata Erasmus di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Erasmus, beberapa negara yang menerapkan dekriminalisasi terhadap penguna dan pecandu terjadi penurunan penyalahgunaan narkotika.

Ia mencontohkan, sejak menerapkan dekriminalisasi pada 2001, Portugal mampu menurunkan angka pengguna narkotika usia 15-24 tahun turun dari delapan persen menjadi enam persen.

Tidak hanya di Portugal, tingkat pengguna narkotika di Ceko turun sejak pertama kali dekriminalisasi diterapkan pada 2008.

Hingga 2013, pengguna ganja usia 15-34 tahun turun dari 28,2 persen menjadi 21,6 persen. Pengguna methamphetamin pada usia 15-34 tahun turun dari 3,2 persen menjadi 0,7 persen.

Sementara itu, di Belgia, pasca dekriminalisasi pengguna ganja pada usia 15-16 tahun turun dari 31 persen pada 2003 menjadi 24 persen pada 2011.

Erasmus menuturkan, dekriminalisasi dapat dilakukan dengan mengoptimalkan rehabilitasi penguna narkotika dengan level tertentu.

(Baca: Kejagung Ingin Segera Eksekusi 25 Terpidana Mati Kasus Narkoba)

Pendekatan tersebut dilakukan oleh Portugal. Saat seorang pengguna narkotika ditangkap dalam jumlah yang kecil, mereka akan diberikan pilihan untuk rehabilitasi secara mandiri atau direhabilitasi oleh negara.

"Kalau mau sendiri dia dilepas. Kalau mau sama negara dia diberikan rehab. Mereka dihadapkan dengan petugas kesehatan, diberikan informasi penggunaan narkotika," ujar Erasmus.

"Kalau dipidana, masuk lapas, pengguna, pecandu, pengedar ada di dalam. Setelah keluar lapas sulit dapat kerja, berpotensi terlibat lagi dengan narkotika," lanjut Erasmus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com