Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Perppu Pertukaran Informasi Keuangan dan Perpajakan

Kompas.com - 22/02/2017, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan mengatur mengenai pertukaran informasi keuangan dan perpajakan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu (22/2/2017) sore ini.

"Kita akan susun regulasinya, soal bagaimana pertukaran informasi otomatis bisa terlaksana segera, besok kami rapat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly usai ratas.

Yasonna mengatakan, peraturan harus dibuat dalam bentuk perppu karena pemerintah memerlukan aturan ini sesegera mungkin.

Apabila menunggu revisi Undang-undang, kata Yasonna, akan memakan waktu yang terlalu lama.

Apalagi, undang-undang yang harus direvisi cukup banyak, mulai dari UU Perbankan, UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan UU Pajak Penghasilan.

"Mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat perppu karena ini penting," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan, Perppu ini nantinya akan mengatur agar Indonesia bisa melakukan pertukaran informasi keuangan dan perpajakan dengan banyak negara lain.

"Karena kalau tidak kita bisa jadi satu-satunya negara dari 20 negara G 20 yang tidak melakukan itu. Padahal orang asing, informasi perbankannya menurut peraturan OJK kan harus terbuka," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Jokowi secara khusus meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Yasonna untuk mempersiapkan regulasi terkait automatic exchange of information atau pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan. 

(Baca: Ini Instruksi Jokowi Hadapi Pertukaran Informasi Pajak dan Keuangan Dunia)

Sejumlah negara akan menerapkan pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan pada September 2018. 

"Saya minta Menteri Keuangan Menteri Hukum dan HAM segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung implementasi pelaksanaan sistem pertukaran informasi otomatis ini," ujar Jokowi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com