Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Paslon Petahana Harus Cuti pada Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 22/02/2017, 16:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan bahwa pasangan calon yang dipastikan maju ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta harus mengajukan cuti.

Kewajiban cuti pasangan calon petahana ini terkait adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Iya, prinsipnya bagi siapa pun petahana yang melakukan aktivitas kampanye, maka harus cuti," ujar Ferry di Kantor KPU Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sedianya, rekapitulasi suara tingkat provinsi selesai pada Senin, 27 Februari. Sementara penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta dan keputusan berlangsung satu atau dua putaran direncanakan pada 4 Maret 2017, apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Ahok-Djarot Harus Cuti Lagi apabila Lolos Putaran Kedua)

Menurut Ferry, setelah ada ketetapan pelaksanaan pilkada putaran kedua itulah pasangan calon petahana bisa siap-siap mengajukan cuti.

"Jika setelah ditetapkan ada penjelasan masa kampanye, maka sebelum kampanye harus cuti," kata Ferry.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU terkait hal-hal teknis pelaksanaan kampanye pada putaran kedua tersebut.

"Sedang dikoordinasikan seperti apa model kampanyenya, berapa hari, dan sebagainya dengan KPU, sekaligus kita dalami peraturannya," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017) malam.

(Baca: Kampanye Putaran Kedua Dimulai 3 Hari Usai Penetapan Hasil Putaran Pertama)

"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti.

Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua.

Kompas TV Pilkada serentak yang terjadi di ibu kota DKI Jakarta masih meninggalkan berbagai catatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com