Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/02/2017, 16:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan.

Adnin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).

"Saudara Adnin dan saudara Bachtiar Nasir kami dengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Saudara Adnin sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Yayasan ini karena ada ancaman hukumannya," kata Tito.

(Baca: Polisi Akan Periksa Ahli untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Yayasan KUS)

Atas perbuatannya, Adnin dijerat Pasal 5 UU tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun Pasal 5 UU 28/2004 berbunyi, "Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas."

Adnin juga dijerat Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi, "(1) Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan."

Sebelumnya, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, membenarkan bahwa ia meminjamkan rekening yayasan ke Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Namun, ia mengaku tak tahu bahwa ada pengalihan dana dari rekening tersebut dan digunakan untuk peruntukan lain.

"Enggak tahu karena bukan uang kami. Dipinjam rekening saja, saya enggak mengelola uang dari GNPF itu," kata Adnin di sela pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Adnin mengatakan, setelah dipinjamkan, pengelolaan dana dalam rekening sepenuhnya merupakan urusan GNPF-MUI.

Ia mengaku secara sukarela meminjamkan rekening yayasan karena akan digunakan untuk menampung donasi untuk aksi bela Islam.

Adnin mengaku belum mendapat laporan soal pengelolaan dana di rekening itu.

(Baca: Ketua Yayasan KUS Tak Tahu Ada Penyelewengan Dana)

Halaman:


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com