JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap tak ada masalah dalam mutasi Sudung Situmorang dan Tomo sitepu menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dua nama tersebut sempat dikaitkan dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu penyuapan oleh pejabat PT Brantas Abipraya untuk penghentian penyelidikan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Siapapun yang diputuskan untuk mutasi sepenuhnya lewat pertimbangan. Khusus nama yang tadi disebutkan, saya rasa satu hal yang tidak perlu dipersoalkan," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Prasetyo mengatakan, pertimbangan mutasi jabatan telah dirumuskan dalam rapat pimpinan kejaksaan.
Para Jaksa Agung Muda turut memberikan masukan dan pendapatnya mengenai orang-orang yang layak dimutasi dengan mempertimbangkan prestasi dan kinerjanya.
Khusus untuk Sudung dan Tomo, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan internal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dua pejabat PT Brantas Abipraya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.
"Pihak terkait baik yang sekarang jadi terpidana atas dasar putusan hakim maupun pihak lain semua mengatakan tidak ada persoalan," kata Prasetyo.
KPK menghentikan penyidikan suap PT Brantas Abipraya terhadap Sudung dan Tomo karena tidak terbukti sebagai penerima suap.
Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
Pada proses persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Sudung dan Tomo tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.
Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Padahal, sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.
Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang dan dinyatakan terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.