JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Indonesia menyiapkan pendampingan terhadap Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Ia mengatakan, Indonesia bertanggung jawab atas warga negaranya yang tersangkut kasus hukum di negara lain.
"Kita wajib memperhatikan dan bahkan tentunya mengurus warga negara kita ketika hadapi masalah hukum. Indonesia tidak akan melepaskan Siti Aisyah sendirian," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Meski begitu, Indonesia tidak akan mengusik proses hukum yang tengah berjalan di Malaysia. Prasetyo mengatakan, Indonesia hanya memastikan hak hukum Siti terpenuhi selama menjalani pemeriksaan di sana.
(Baca: Siti Aisyah Diyakini Bukan Agen Intelijen)
Oleh karena itu, sementara ini pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Luar Negeri masih memantau proses tersebut.
"Nantinya kita harapkan pemerintah Malaysia memberi akses untuk menemui yang bersangkutan. Kita serahkan pada mereka," kata Prasetyo.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, atase kepolisian di KBRI masih berupaya membuka akses komunikasi untuk bertemu langsung dengan Siti.
Ia memastikan dalam waktu dekat perwakilan pemerintah Indonesia bisa bertemu. Pemerintah juga telah menyiapkan tim yang akan memberikan advokasi.
"Dalam masa-masa penyidikan awal adalah wajar jika penyidik dari Malaysia memberikan konsentrasi tersendiri karena kasus ini cukup menjadi atensi masyarakat dunia, jadi membutuhkan ketelitian dan kecermatan," kata Boy.
"Jadi di sana ada wilayah yuridiksi hukum yang harus kita hormati," kata dia.
Polis Diraja Malaysia menahan empat orang yang diduga terkait pembunuhan ini. Selain Siti, ada juga warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong (28) serta pria warga Malaysia yang merupakan pacar Siti dan seorang pria warga negara Korea Utara.