JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Kasus ini merupakan salah satu kasus lama yang ingin diselesaikan KPK pada tahun 2017.
Hari ini, Rabu (22/2/2017), penyidik KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa. Keduanya yakni, pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tahun 2011, Suradji.
Kemudian, Deputi Akuntan Negara pada BPKP, Direktur Investigasi BUMN dan BUMD tahun 2010-2013, Gatot Darmasto.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
(Baca: KPK Kirim Penyidik ke China untuk Telusuri Kasus RJ Lino)
RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan perusahaan HDHM dari China, terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010.
Dalam kasus ini, KPK pernah mengirim penyidik ke China, untuk mencari barang bukti dan mencari tahu tentang kerugian negara dalam pengadaan tiga unit QCC.