JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung Kamar Pidana Surya Jaya mengatakan, salah satu tujuan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi adalah untuk mendorong terciptanya pengawasan internal korporasi secara ketat.
Dengan demikian, kelalaian yang berpotensi pada tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.
"Itu untuk mencegah agar perusahaan tidak dianggap bersalah. Jadi kan kalau perusahaan punya standar aturan yang ketat dibanding yang tidak ada kan itu bisa orang lihat," kata Surya di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Menurut Surya, terdapat tiga level perorangan di korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pengurus korporasi yang terkait dengan anggaran dasar korporasi, pihak yang punya hubungan kerja seperti pegawai, dan orang yang punya hubungan lain atau mendapatkan kuasa dari korporasi.
(Baca: KPK Bisa Usut Kasus Korupsi Lama yang Diduga Libatkan Korporasi)
"Beneficial owner termasuk dalam level pengurus. Pengurus itu kan yang terkait dengan anggaran dasar perusahaan. Kalau beneficial owner kan di luar anggaran dasar tapi dia yang sama posisinya dengan pengurus, yang mengendalikan usaha dari luar. Itu juga kena. Banyak yang begitu," ujar Surya.
Surya menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajak korporasi untuk membuat aturan pengawasan internal secara lebih ketat. Ia menilai, semua perusahaan berkeinginan untuk menghilangkan celah potensi korupsi.
"Kita lihat penjabarannya. Perma ini kan untuk mewujudkan good corporate governance toh. Nah itu ada prinsip dasar yang dibuat secara internal oleh perusahaan," ucap Surya.
(Baca: Korporasi Tak Perlu Takut terhadap Peraturan MA)
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan meyakini, terbitnya Perma 13/2016 akan menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia.
"Kalau ini dilaksanakan saya yakin ini bisa (menaikkan CPI)," kara Agustinus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Agustinus menyebutkan, pemberantasan korupsi akan memberikan pengaruh pada pembangunan ekonomi. Bila suatu negara bersih dari korupsi, kata dia, iklim bisnis menjadi sehat dan mendatangkan investor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.