Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Indonesia, Raja Arab Saudi Akan Bawa 1.500 Orang

Kompas.com - 21/02/2017, 21:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud akan membawa rombongan besar saat berkunjung ke Indonesia pada 1-9 Maret mendatang.

"Kunjungan ini akan membawa rombongan terbesar lebih kurang 1.500 orang, 10 menteri, dan 25 pangeran," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Pramono menambahkan, kunjungan kenegaraan Raja Salman akan berlangsung dari 1-3 Maret.

Sementara itu, dari 4-9 Maret, Raja Salman dan rombongan akan berada di Bali untuk beristirahat.

"Ini adalah kunjungan yang sangat bersejarah bagi kita karena kunjungan Raja Arab Saudi terakhir ke Indonesia ialah pada tahun 1970. Jadi, 47 tahun yang lalu," ucap Pramono.

(Baca: Raja Saudi Akan ke Indonesia, Ini Harapan Ketua DPR)

Pramono mengatakan, nantinya Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan bintang kehormatan tertinggi Republik Indonesia kepada Raja Salman.

Ini sebagai balasan karena Jokowi juga pernah mendapatkan bintang kehormatan tertinggi dari Kerajaan Arab Saudi saat berkunjung negara tersebut.

"Ini adalah pertama kali Presiden akan menjemput secara langsung Raja Salman di airport. Kenapa itu dilakukan? karena ketika Presiden Indonesia berkunjung ke Arab Saudi, kebetulan saya juga mendampingi Presiden dijemput di pintu pesawat oleh Raja Salman," ucap Pramono.

Kompas TV Ketua DPR Disambut Hangat Raja Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com