JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, penyidik akan memeriksa sejumlah ahli dalam kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Penyidik akan panggil ahli seperti ahli perbankan, pidana dan lainnya," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Namun, belum dipastikan kapan para ahli itu akan dipanggil.
Pada Senin (20/2/2017), penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai bank swasta dan pengurus yayasan.
(baca: Alasan Bachtiar Nasir Pinjam Rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua)
Dalam kasus pengalihan kekayaan yayasan, polisi telah menetapkan pegawai bank bernama Islahudin Akbar sebagai tersangka.
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai bank dan pengurus yayasan akan dilanjutkan di lain waktu.
"Hanya saja belum ditentukan kapan. Perlu dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Rikwanto.
Rekening yayasan KUS dikelola oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) untuk menampung dana aksi damai 4 November dan 2 Desember 2016.
(baca: Pengacara Anggap Bachtiar Nasir Tak Terkait Kasus Islahudin)
Menurut polisi, Islahudin merupakan rekan dekat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.
Penyidik menduga ada pengalihan uang yayasan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Bachtiar Nasir sebagai saksi. Di sela pemeriksaannya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.
Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.