JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Divisi Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru menyesalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus Munir Said Thalib.
KIP sebelumnya memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara untuk mempublikasikan hasil temuan TPF.
“Walau pun di ranah KIP sudah cukup baik, tapi di PTUN tidak. Nanti, ujung-ujungnya masyarakat melihat PTUN ini menjadi kuburan informasi publik,” kata Satrio di Kantor Komisi Yudisial, Selasa (21/2/2017).
Kontras hari ini mengadukan majelis hakim PTUN yang menangani keberatan kasus keterbukaan infromasi publik Munir ke KY. Dalam aduannya, Kontras meminta agar KY melakukan investigasi untuk menilai pemahaman dan kualitas majelis hakim yang mengeluarkan putusan tersebut.
(Baca: PTUN Menangkan Kemensetneg soal TPF Munir, Ini Kata Pratikno...)
Satrio menambahkan, pertimbangan hakim PTUN yang menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan, dianggap mampu menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang ingin mencari informasi publik di Indonesia.
“Kalau ini jadi preseden, artinya, cara terbaik bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dalam keterbukaan informasi publik yakni dengan sengaja tidak mengarsipkan dokumen tersebut bila keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
“Kami khawatir bila melihat kondisi seperti ini, reformasi informasi publik yang dimulai Komisi Informasi, itu justru menjadi tertutup di ranah PTUN,” lanjut dia.