Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III DPR: Putusan PTUN soal Munir Tak Masuk Akal

Kompas.com - 21/02/2017, 16:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

Dalam amar putusan PTUN Jakarta, Sekretariat Negara tak diwajibkan mengungkap dokumen hasil penyelidikan TPF terkait kasus kematian Munir.

"Saya mendengar putusan PTUN soal KIP itu rasanya kok saya merasa bodoh banget ya. Kayak enggak masuk akal di pikiran saya kalau putusan KIP bisa dibatalkan di PTUN," kata Desmond saat dihubungi, Selasa (22/2/2017).

Menurut Desmond, putusan KIP tak berkaitan dengan aspek ketatanegaraan sehingga tak bisa digugat di PTUN. Apalagi, kata Desmond, putusan KIP terkait dengan hak keluarga korban mengetahui informasi yang sebenarnya terkait kematian Munir.

"Ini bukti kalau sudah tidak ada keadilan di negeri ini. Negara yang harusnya membuka informasi untuk publik yang meminta keadilan malah menggugat balik," kata Desmond.

(Baca: Realisasi Penegakan HAM Era Jokowi, Lain Dulu, Lain Kini...)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman menilai amar putusan PTUN itu memang pahit dalam sejarah penegakan HAM. Namun demikian, Benny mengatakan putusan tersebut harus diterima sebagai konsekuensi dalam sebuah negara hukum.

"Kalau memang tidak sepakat ya silakan diajukan banding, karena putusan hukum sepahit apapun harus diterima. Itu prinsip dalam negara hukum. Meskipun sebenarnya hakim dalam memutuskan harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," papar Benny.

(Baca: PTUN Menangkan Kemensetneg soal TPF Munir, Ini Kata Pratikno...)

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

Permohonan keberatan tersebut diajukan kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai pihak termohon.

"Mengabulkan permohonan dari pemohon keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Wenceslaus saat membacakan hasil putusan di PTUN Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016. Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

"Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termohon tidak berada pada pihak keberatan," ucap Wenceslaus.

Kompas TV Istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan komisi informasi pusat terkait dokumen tim pencari fakta. Suciwati menilai putusan PTUN sama saja dengan melegalkan kejatahan negara atas dugaan menyembunyikan atau menghilangkan dokumen tim pencari fakta kasus munir. Suciwati menganggap putusan PTUN bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Suciwati juga menganggap terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohohan di PTUN karena dilakukan tidak secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com