Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA soal Pidana Korporasi Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 21/02/2017, 16:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi akan memberikan kepastian hukum kepada korporasi.

Korporasi hanya akan diberi sanksi jiki sudah berstatus terdakwa dan telah mendapatkan kesempatan membela dirinya.

"Lihat sebelum ada Perma ini ada perusahaan yang tidak menjadi terdakwa di pengadilan,  tetapi dihukum dalam putusannya ada," kata Agustinus, dalam sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Agustinus mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Tbk dan akan perusahaannya, Indosat Mega Media (PT IM2) dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka, selain kedua korporasi, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam, juga menjadi tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, Indar dan Johnny tidak menikmati dana yang dikorupsi.

Pihak yang menikmati adalah Indosat dan IM2.

Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, Andhy mengatakan, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

Menurut Agustinus, menghukum Indosat dan IM2 tidak adil karena kedua korporasi itu belum menjadi terdakwa di pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, kedua korporasi tidak dapat menyatakan pembelaan.

"Maka disasarlah (Indosat dan IM2) itu sekalipun tidak jadi terdakwa dihukum lah perusahaan itu. Tidak fair karena belum jadi terdakwa. Dia tidak punya kesempatan untuk bela diri," ujar Agustinus.

Meski demikian, kata Agustinus, hal itu wajar terjadi karena tidak adanya hukum acara yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi.

Dalam Perma 13/2016, korporasi yang dihukum harus menjadi terdakwa dan memiliki kesempatan membela diri.

"Dengan Perma ini perjelas bahwa dia harus menjadi terdakwa dengan segala hak dia sebagai terdakwa," ujar Agustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com