JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Selasa (21/2/2017).
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.
Ketiganya adalah politisi Demokrat Nova Rianti Yusuf, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz, dan politisi Partai Gerindra, Soepriyatno.
"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka, setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.
Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.