Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Lari dari Tanggung Jawab Selesaikan Kasus Munir

Kompas.com - 21/02/2017, 10:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, berbelitnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempublikasikan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir menunjukkan ketidakmauan pemerintah untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi selama dua belas tahun.

"Hanya menjadi dalih kekuasaan lari dari tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus Munir," kata Al Araf melalui pesan singkat, Selasa (21/2/2017).

Kemensetneg memiliki tanggung jawab mempublikasikan dokumen TPF Munir kepada publik berserta alasan tidak mempublikasikannya selama ini.

(baca: Kontras: Putusan PTUN Tak Gugurkan Kewajiban Buka Dokumen TPF Munir)

Kewajiban itu didasari oleh putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Namun, Kemensetneg mengajukan keberatan atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak memiliki dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

Majelis hakim PTUN mengabulkan keberatan Kemensetneg dan membatalkan putusan KIP.

 

(baca: Sidang Sengketa Informasi Dokumen TPF Munir Dinilai Kental Intervensi)

Menurut Al Araf, berbelitnya publikasi dokumen TPF Munir tidak perlu terjadi jika pemerintah memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Persoalan dokumen dibuka kepada publik adalah sebuah keharusan karena telah ditegaskan dalam Perpres pembentukan TPF Munir. Sementara dokumen yang tidak dimiliki Setneg kan sudah di serahkan Sudi Silalahi ke Setneg kembali," ucap Al Araf.

Selain itu, Al Araf menyebutkan, dokumen TPF Munir juga dimiliki oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Oleh karena itu, lanjut dia, sangat mudah bagi Kemensetneg untuk mendapatkan dokumen TPF Munir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com