JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, berbelitnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempublikasikan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir menunjukkan ketidakmauan pemerintah untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi selama dua belas tahun.
"Hanya menjadi dalih kekuasaan lari dari tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus Munir," kata Al Araf melalui pesan singkat, Selasa (21/2/2017).
Kemensetneg memiliki tanggung jawab mempublikasikan dokumen TPF Munir kepada publik berserta alasan tidak mempublikasikannya selama ini.
(baca: Kontras: Putusan PTUN Tak Gugurkan Kewajiban Buka Dokumen TPF Munir)
Kewajiban itu didasari oleh putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Namun, Kemensetneg mengajukan keberatan atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak memiliki dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Majelis hakim PTUN mengabulkan keberatan Kemensetneg dan membatalkan putusan KIP.
(baca: Sidang Sengketa Informasi Dokumen TPF Munir Dinilai Kental Intervensi)
Menurut Al Araf, berbelitnya publikasi dokumen TPF Munir tidak perlu terjadi jika pemerintah memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Persoalan dokumen dibuka kepada publik adalah sebuah keharusan karena telah ditegaskan dalam Perpres pembentukan TPF Munir. Sementara dokumen yang tidak dimiliki Setneg kan sudah di serahkan Sudi Silalahi ke Setneg kembali," ucap Al Araf.
Selain itu, Al Araf menyebutkan, dokumen TPF Munir juga dimiliki oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
Oleh karena itu, lanjut dia, sangat mudah bagi Kemensetneg untuk mendapatkan dokumen TPF Munir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.