JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi yang juga Rektor Universitas Paramadina menilai, pemerintah dan PT Freeport Indonesia seharusnya segera bertemu untuk menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi.
Pemerintah bersikukuh agar Freeport mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Yang penting carikan solusinya, karena ini kan kita sekarang ini sedang menarik investor asing masuk ke Indonesia. Jangan sampai yang di dalam kita minta untuk keluar," kata Firmanzah di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Merujuk pada ketentuan IUPK, ada klausul mengenai kewajiban Freeport terkait dengan perpajakan, perpanjangan operasi perusahaan, dan divestasi saham yang sedikitnya sekitar 51 persen.
Hingga kini, Freeport masih keberatan dengan ketentuan tersebut dan berupaya untuk tetap mempertahankan status Kontrak Karya.
Imbasnya, ribuan pekerja Freeport telah dirumahkan sejak 10 Februari, menyusul berhentinya proses produksi. '
Firmanzah berharap, keputusan Freeport untuk merumahkan pegawainya tidak dijadikan sebagai alat penekan pemerintah.
"Jangan sampai juga terkesan kondisi yang terjadi di Papua tenaga kerja banyak dirumahkan itu menjadi alat penekan pemerintah untuk segera membuat keputusan sesuai kepentingan Freeport," kata Firmanzah.